Ahdi Muqsith Buka Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2024 Terkait Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat






 

MC Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupten Bintan melaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bintan Nomor 24 Tahun 2024 tentang pedoman pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, Senin (11/11) di Aula Bandar Seri Bentan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bintan, Pilihan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyeragamkan persepsi terhadap pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat sehingga dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Adapun sasaran dari kegiatan sosialisasi ini terdiri dari Camat hingga Lurah/Kepala Desa se-Bintan yang berjumlah 150 orang.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Drs. Zulhendri, M.Si. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau dan Dadang Teguh Nuryulistiwa, S.H. Analis kebijakan Ahli Muda Seksi Wilayah I pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI. Materi sosialisasi meliputi peran kecamatan sebagai bagian wilayah kabupaten dalam pelaksanaan sebagian pelimpahan kewenangan terhadap masyarakat dan tahapan penyusunan kebijakan pelimpahan kewenangan. 

Sementara itu, Plt. Bupati Bintan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan menambah pengetahuan dan pemahaman atas pedoman pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dengan baik dan benar. Seperti diketahui bahwa dalam pelimpahan kewenangan ini, Bupati dapat memberikan penegasan kepada instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati yang telah ditetapkan. 

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, antara lain melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," ungkap Osit.

Selanjutnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Memberikan dukungan sarana dan prasarana, personel serta pembiayaan dalam pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, perlu dilakukan mengingat kondisi masyarakat saat ini masih merasa kesulitan untuk mendapatkan pelayanan pemerintah sehingga penyelenggaraan pelayanan.

Artinya, pemerintah harus hadir di tengah masyarakat atau minimal masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dan kemudahan pelayanan. Melalui pelimpahan kewenangan ini juga diharapkan berbagai program strategis daerah dapat disosialisasikan secara maksimal agar seluruh masyarakat dapat mengetahui dan merasakan manfaat kebijakan tersebut.





pada Senin, 11 November 2024 12:50:45 | 81 views


Whatsapp Twitter
Video Terbaru
sahara.lapor.go.id - Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Bela, seorang warga pengguna pelayanan publik, telah membuktikan dari satu orang saja bisa memberikan pengawasan dan perubahan terhadap sebuah pelayanan publik. Ingin ambil bagian dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik seperti Bela? Sampaikan aspirasi dan pengaduanmu melalui situs www.sahara.lapor.co.id, SMS ke 1708, Mobile Apps LAPOR! atau Twitter dengan menggunakan tagar #LAPOR sekarang juga! laporbintan SP4N-Lapor! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam aplikasi LAPOR! Apa itu LAPOR!? LAPOR! adalah Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat. Credits video by: Youtube: @lapor1708

Teaser Peluncuran Aplikasi Si Lancar " Sistem Pelayanan Pencari Kerja "

Teaser Peluncuran Aplikasi Si Lancar " Sistem Pelayanan Pencari Kerja "