Plt. Bupati Bintan Harap Reses Anggota DPRD Jadi Awal Terciptanya Kesejateraan Masyarakat
MC Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna tentang Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2024, Senin (11/11) di Ruang Paripurna Setwan Bintan. Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti dalam kesempatan tersebut menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Ayat 1 bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah dan janji.
Tahun sidang dibagi menjadi 3 masa persidangan. Dalam Ayat 2 disampaikan juga bahwa masa persidangan meliputi sidang pertama, kedua, ketiga, dan masa reses. Sesuai dengan tata tertib DPRD Bintan bahwa Anggota DPRD akan melaksanakan reses sesuai dengan Pasal 88 Ayat 1 paling lama 6 hari dalam satu kali reses, dan untuk masa reses pertama periode 2024-2029 akan dimulai pada tanggal 11 November sampai dengan 16 November 2024.
Diharapkan melalui reses tersebut, seluruh Anggota DPRD kabupaten Bintan memiliki kesempatan bertemu langsung dengan konstituennya dan mendengarkan aspirasi serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah pemilihannya.
Plt. Bupati Bintan, Ahdi Muqsith yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut berharap dengan dilakukannya reses, nantinya bisa menampung berbagai aspirasi masyarakat sehingga kesejahteraan di masyarakat pun dapat tercipta.
"Reses menjadi wadah yang efektif bagi Anggota DPRD untuk merumuskan solusi dan kebijakan yang tepat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Dengan dilakukannya reses, Anggota DPRD bisa langsung berdialog dengan berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, untuk memahami beragam perspektif dan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
pada Senin, 11 November 2024 12:55:33 | 103 views
Whatsapp Twitter