PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 826 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran
2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, maka
Pemerintah Kabupaten Bintan akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :
Media Center pada Minggu, 06 November 2022 11:42:56 | 190 views
Whatsapp Twitter