Bupati Bintan Tanda Tangan NPHD Bersama KPU dan Bawaslu
MC Bintan - Bupati Bintan, Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan dalam rangka penyelenggaraan serta pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Diketahui bahwa NPHD yang ditujukan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sebentar lagi bersama akan kita ditandatangani NPHD. Kami juga mohon maaf karena memang waktunya sedikit lambat, namun tidak mengurangi semangat dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024 mendatang," kata Roby mengawali kegiatan, Jumat (27/10) di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
Dalam NPHD yang ditandatangani bersama dijelaskan bahwa hibah kepada KPU sebesar kurang lebih Rp15 miliar sementara Bawaslu Rp7,24 miliar. Aliran dana hibah tersebut akan terbagi dalam dua tahapan.
"Sudah dijelaskan Kepala Badan Kesbangpol tadi bahwa di APBD Perubahan 2023 atau tahap satu ini akan didistribusikan 60 persen. Selanjutnya tahap kedua APBD 2024 sisanya 40 persen," jelasnya.
Selanjutnya Roby memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan bersama seluruh stake holder yang ada akan memberikan dukungan penuh terhadap pesta demokrasi lima tahun sekali. Bagi Roby, momentum Pilkada harus menjadi wadah bagi pemenuhan hak setiap masyarakat terhadap suara dan aspirasinya.
pada Jumat, 27 Oktober 2023 12:26:41 | 294 views
Whatsapp Twitter