Wakil Bupati Bintan Hadiri Paripurna Istimewa PAW Anggota DPRD Bintan
MC Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (28/02) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan. Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 346 Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2019 - 2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bintan daerah pemilihan 2 dari Partai Demokrat dilaksanakan atas nama Muhammad Najib kepada Azman. Rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bintan.
Pada kesempatan tersebut, Fiven menyampaikan bahwa hakekatnya sumpah atau janji yang diambil sebagai amanah dan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan serta memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Udang Dasar Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD. Fiven menyampaikan bahwa sebagai anggota DPRD Bintan yang baru, Azman dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas yang mulia ini dengan Ikhlas.
Sementara Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith usai kegiatan memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Najib atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Bintan.
"Banyak target dan capaian yang perlu dituntaskan, ke depan semoga bisa terus bekerjasama untuk mencapai cita-cita kita semua," ungkapnya.
Pelaksanaan PAW atau pergantian antar waktu dapat dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan serta digantikan dengan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
pada Rabu, 28 Februari 2024 12:15:09 | 237 views
Whatsapp Twitter