Selama Ramadan 1445 Hijriah, Ini Edaran Jam Kerja ASN Bintan
MC Bintan - Selama bulan Ramadan 1445 Hijriah ini, Pemkab Bintan mulai memberlakukan kebijakan mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemerintah Kabupaten Bintan. Sesuai edaran dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan, jam kerja efektif ASN dan non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu yaitu 32,50 jam per minggu.
"Untuk jam kerja masuk hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumaat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB dan absensi seluruhnya melalui aplikasi SIKAB Bintan (absensi online)," ujarnya usai menghadiri Rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota secara virtual di Kantor Bupati Bintan, Jumat (8/3).
Dikatakannya juga bahwa edaran tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan jam kerja selama Ramadan 1445 Hijriah tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk pakaian selama Ramadan 1445 Hijriah, hari Senin sampai Kamis berpakaian muslim dan hari Jumat berpakaian kurung melayu," tutupnya.
pada Jumat, 08 Maret 2024 12:30:18 | 139 views
Whatsapp Twitter