Selama Ramadan 1445 Hijriah, Ini Edaran Jam Kerja ASN Bintan






 

MC Bintan - Selama bulan Ramadan 1445 Hijriah ini, Pemkab Bintan mulai memberlakukan kebijakan mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemerintah Kabupaten Bintan. Sesuai edaran dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan, jam kerja efektif ASN dan non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu yaitu 32,50 jam per minggu. 

"Untuk jam kerja masuk hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumaat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB dan absensi seluruhnya melalui aplikasi SIKAB Bintan (absensi online)," ujarnya usai menghadiri Rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota secara virtual di Kantor Bupati Bintan, Jumat (8/3). 

Dikatakannya juga bahwa edaran tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan jam kerja selama Ramadan 1445 Hijriah tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Untuk pakaian selama Ramadan 1445 Hijriah, hari Senin sampai Kamis berpakaian muslim dan hari Jumat berpakaian kurung melayu," tutupnya.





pada Jumat, 08 Maret 2024 12:30:18 | 139 views


Whatsapp Twitter
Video Terbaru
sahara.lapor.go.id - Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Bela, seorang warga pengguna pelayanan publik, telah membuktikan dari satu orang saja bisa memberikan pengawasan dan perubahan terhadap sebuah pelayanan publik. Ingin ambil bagian dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik seperti Bela? Sampaikan aspirasi dan pengaduanmu melalui situs www.sahara.lapor.co.id, SMS ke 1708, Mobile Apps LAPOR! atau Twitter dengan menggunakan tagar #LAPOR sekarang juga! laporbintan SP4N-Lapor! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam aplikasi LAPOR! Apa itu LAPOR!? LAPOR! adalah Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat. Credits video by: Youtube: @lapor1708

Teaser Peluncuran Aplikasi Si Lancar " Sistem Pelayanan Pencari Kerja "

Teaser Peluncuran Aplikasi Si Lancar " Sistem Pelayanan Pencari Kerja "