Pastikan Pangan Halal, Plt. Bupati Bintan Kukuhkan Pengurus Juru Sembelih Halal
MC Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan sangat fokus dalam menjaga dan menjamin produk halal baik produk masuk, produk beredar ataupun yang di perdagangkan di wilayah Bintan. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan, digelar Pengukuhan Pengurus DPD JULEHA (Juru Sembelih Halal) yang disejalankan dengan pelatihan bagi para juru sembelih di Bintan.
Kepala DKPP Bintan, Sri Heny Utami dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal baik produk masuk, produk beredar ataupun yang di perdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban tersebut juga tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Untuk itulah kegiatan yang dilaksanakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jaminan keamanan pangan khususnya terhadap produk pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Sehingga dapat dikatakan hal ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam mewujudkan produk pangan yang ASUH di Bintan.
Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 75 peserta berasal dari sembilan kecamatan yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama di kecamatan masing-masing.
Plt. Bupati Bintan, Ahdi Muqsith sebelum melakukan pengukugan dan membuka pelatihan mengucapkan selamat atas seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Bintan periode 2024-2029 yang akan dilantik. Dirinya berharap, Pengurus DPD Juleha Bintan mampu memberikan manfaat yang luas guna mewujudkan hewan sembelihan sebagai produk pangan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
"Profesi Juru Sembelih Halal merupakan profesi yang mulia. Juleha bukan hanya menegakkan nilai syariat agama, tetapi juga menghasilkan produk pangan berupa daging ayam dan daging sapi yang halal dan kaya protein hewani yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," paparnya.
Osit menambahkan bahwa bukan hanya rumah potongnya saja yang wajib halal, tetapi pemotongnya juga harus juru sembelih halal. Oleh sebab itu, Pemkab Bintan sangat menyambut baik dengan diadakannya pelatihan Juru Sembelih Halal yang dilaksanakan.
Pelatihan ini dapat menjadi batu loncatan bagi para peserta untuk semakin menyiarkan tentang pentingnya produk pangan yang halal. Disamping dapat juga menjelaskan bagaimana proses penyembelihan yang halal.
Sebagai daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan peternakan, Bintan telah mampu melahirkan swasembada pangan, terutama produk daging dan telur ayam.
Tercatat produksi daging ayam ras pedaging atau ayam potong di Bintan mencapai 7.300 ton per tahun. Angka tersebut membuat Bintan menjadi pemasok utama dalam pemenuhan pangan untuk Kota Tanjungpinang, sehingga beberapa waktu yang lalu Pemda Bintan telah menjalin kerja sama antar daerah dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
pada Kamis, 10 Oktober 2024 12:45:31 | 76 views
Whatsapp Twitter