Keren ! Pemusatan Pelayanan Disdukcapil Bintan Berbasis Online






 

Media Center Bintan - Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan resmi terpusat di Areal Perkantoran Bandar Seri Bentan (menempati Gedung eks-Satpol PP Bintan). Penempatan kantor ini diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Bintan H. Dalmasri Syam, Kamis (23/1).

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kerjasama pencatatan Akte Kelahiran antara Disdukcapil Bintan bersama Dinkes Bintan dan 15 UPTD Puskesmas yang tersebar di 10 Kecamatan. Yang lebih menarik, Disdukcapil Bintan juga melaunching Layanan Berbasis Online.

"Ini suatu komitmen dan keseriusan dalam memangkas alur pelayanan. Kita ingin masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan, termasuk pencatatan kependudukan" ujar Dalmasri dalak sambutannya.

Dalmasri juga menambahkan bahwa pemindahan pemusatan pelayanan catatan kependudukan ini merupakan kelanjutan dari pemusatan Pemerintahan di Bandar Seri Bentan. "Di sini sudah bisa pelayanannya, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus" tambahnya.

Kepala Disdukcapil Bintan Drs. Ismail, M.Pd juga menerangkan bahwa Dukcapil Bintan terus berinovasi untuk kemudahan pelayanan. Diluncurkannya pelayanan adminitrasi kependudukan berbasis online ini merupakan hal yang telah lama dipersiapkan.

"Kita paham geografis kita, ditambah masyarakat kita menyebar di setiap wilayah. Jaraknya bahkan bisa puluhan kilometer. Kalau bisa online jadi lebih mudah. Sekarang sedang uji coba dan sosialisasi. Kalau sudah berjalan, tinggal diakses, daftarkan terus ikuti panduan di dalamnya" paparnya.

Terkait pelayanan berbasis online, masyarakat nantinya akan dapat mengkases melalui smartphone-nya. Setelah dibuka, daftarkan dan pilih kepengurusan yang akan dilakukan. Selanjutnya unggah semua persyaratan yang tertera berbentuk file foto. Semua berkas tersebut akan diverifikasi Tim Disdukcapil. Setelah semua persyaratan terpenuhi, permintaan akan segera dicetak dan masyarakat langsung datang ke kantor Disdukcapil membawa persayaratan aslinya untuk mengambil surat kependudukan yang telah dicetak. Perlu menjadi catatan, persyaratan yang paling terpenting jangan sampai berkas persyaratan yang diunggah bermasalah dan harus benar adanya.





pada Jumat, 24 Januari 2020 10:26:41 | 1406 views


Whatsapp Twitter
Video Terbaru
sahara.lapor.go.id - Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Bela, seorang warga pengguna pelayanan publik, telah membuktikan dari satu orang saja bisa memberikan pengawasan dan perubahan terhadap sebuah pelayanan publik. Ingin ambil bagian dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik seperti Bela? Sampaikan aspirasi dan pengaduanmu melalui situs www.sahara.lapor.co.id, SMS ke 1708, Mobile Apps LAPOR! atau Twitter dengan menggunakan tagar #LAPOR sekarang juga! laporbintan SP4N-Lapor! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam aplikasi LAPOR! Apa itu LAPOR!? LAPOR! adalah Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat. Credits video by: Youtube: @lapor1708

Teaser Peluncuran Aplikasi Si Lancar " Sistem Pelayanan Pencari Kerja "

Teaser Peluncuran Aplikasi Si Lancar " Sistem Pelayanan Pencari Kerja "