Keren ! Pemusatan Pelayanan Disdukcapil Bintan Berbasis Online
Media Center Bintan - Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan resmi terpusat di Areal Perkantoran Bandar Seri Bentan (menempati Gedung eks-Satpol PP Bintan). Penempatan kantor ini diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Bintan H. Dalmasri Syam, Kamis (23/1).
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kerjasama pencatatan Akte Kelahiran antara Disdukcapil Bintan bersama Dinkes Bintan dan 15 UPTD Puskesmas yang tersebar di 10 Kecamatan. Yang lebih menarik, Disdukcapil Bintan juga melaunching Layanan Berbasis Online.
"Ini suatu komitmen dan keseriusan dalam memangkas alur pelayanan. Kita ingin masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan, termasuk pencatatan kependudukan" ujar Dalmasri dalak sambutannya.
Dalmasri juga menambahkan bahwa pemindahan pemusatan pelayanan catatan kependudukan ini merupakan kelanjutan dari pemusatan Pemerintahan di Bandar Seri Bentan. "Di sini sudah bisa pelayanannya, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus" tambahnya.
Kepala Disdukcapil Bintan Drs. Ismail, M.Pd juga menerangkan bahwa Dukcapil Bintan terus berinovasi untuk kemudahan pelayanan. Diluncurkannya pelayanan adminitrasi kependudukan berbasis online ini merupakan hal yang telah lama dipersiapkan.
"Kita paham geografis kita, ditambah masyarakat kita menyebar di setiap wilayah. Jaraknya bahkan bisa puluhan kilometer. Kalau bisa online jadi lebih mudah. Sekarang sedang uji coba dan sosialisasi. Kalau sudah berjalan, tinggal diakses, daftarkan terus ikuti panduan di dalamnya" paparnya.
Terkait pelayanan berbasis online, masyarakat nantinya akan dapat mengkases melalui smartphone-nya. Setelah dibuka, daftarkan dan pilih kepengurusan yang akan dilakukan. Selanjutnya unggah semua persyaratan yang tertera berbentuk file foto. Semua berkas tersebut akan diverifikasi Tim Disdukcapil. Setelah semua persyaratan terpenuhi, permintaan akan segera dicetak dan masyarakat langsung datang ke kantor Disdukcapil membawa persayaratan aslinya untuk mengambil surat kependudukan yang telah dicetak. Perlu menjadi catatan, persyaratan yang paling terpenting jangan sampai berkas persyaratan yang diunggah bermasalah dan harus benar adanya.
pada Jumat, 24 Januari 2020 10:26:41 | 1406 views
Whatsapp Twitter