Bupati Bintan: Status Tanggap Darurat Bencana Bertransisi ke Pemulihan
MC Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan yang sebelumnya menetapkan status bencana menjadi Tanggap Darurat, kini sudah berakhir dan ditetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan untuk upaya penyelesaian lanjutan. Hal itu disampaikan Bupati Bintan, Roby Kurniawan dengan penjelasan bahwa status Tanggap Bencana terhitung sejak tanggal 3 hingga 9 Maret seperti yang tertuang dalam SK Bupati Bintan Nomor 178/III/2023.
"Status Tanggap Darurat berakhir semalam, hari ini aktifitas kita kembalikan seperti biasa dan kita tetap siaga. Nah, statusnya bertransisi dari Darurat ke Pemulihan, maksudnya untuk memenuhi aturan pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan," kata Roby saat dihubungi, Jumat (10/03).
Bupati Bintan kemudian menambahkan bahwa penetapan status tersebut memang sesuai dengan wewenang daerah. Dimana Kabupaten/Kota hanya bisa menetapkan status dengan masa maksimal 7 hari, Provinsi dalam rentang satu bulan dan Pemerintah Pusat dengan batas maksimal tiga bulan.
Berkenaan dengan kerusakan infrastruktur dibeberapa akses ruas jalan diwilayah Bintan, Roby menyampaikan bahwa akan diterbitkan SK status Transisi Darurat ke Pemulihan yang artinya dilakukan perpanjangan waktu untuk pembenahan infrastruktur.
"Statusnya berakhir dan per hari ini sudah kembali normal. Namun, untuk jalan-jalan kita termasuk infrastruktur lain itu akan masih butuh waktu, karena pengerjaannya kan dari Pusat, itu status Jalan Pusat. Kita koordinasi terus supaya progresnya cepat. Jadi, statusnya sekarang Transisi ke Pemulihan," tambahnya.
Kondisi di lapangan hingga saat ini juga terlihat perlahan pulih. Masyarakat kembali memulai aktifitasnya seperti biasa. Meski ada beberapa pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan seperti jalan amblas di Lintas Barat dan jalur Lintas Wacopek, namun kondisi ini sudah dapat dikatakan tahap pemulihan menuju kondisi normal.
"Beberapa pekerjaan masih berlanjut, beberapa ruas jalan masih dibenahi. Hari ini SK penetapan status Transisinya diproses, berlaku 30 hari ke depan. Ini untuk membantu mendukung rekan-rekan di Balai PJL Kepri. Kita doakan bersama semuanya lancar dan selesai sesuai harapan," ungkap Sekda Bintan, Ronny Kartika saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang. Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya Tanggap Darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan diketahui bahwa sebanyak 636 KK yang terdiri dari 2.323 jiwa telah menerima distribusi logistik. 490 jiwa menerima logistik melalui dapur umum yang berada di tiga titik, sementara 1.833 jiwa lainnya menerima paket sembako.
Kepala BPBD Bintan, Ramlah juga menyatakan bahwa hari ini pos penjagaan sudah mulai dinonaktifkan dan seluruh personel telah bertugas seperti biasa. Pihaknya bersama beberapa OPD terkait, TNI/Polri maupun Instansi lainnya tetap berada dalam kondisi siaga apabila terjadi banjir lanjutan maupun kondisi bencana lainnya.
pada Jumat, 10 Maret 2023 12:08:43 | 372 views
Whatsapp Twitter