Pengumuman Penerimaan Insentif Petugas Keagamaan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan memberikan kesempatan bagi para petugas keagamaan di wilayah Kabupaten Bintan untuk menerima insentif Tahun Anggaran 2026. Pemberian insentif ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif Keagamaan.
29-12-2025 12:31 WIB •
18 views