​Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan memberikan kesempatan bagi para petugas keagamaan di wilayah Kabupaten Bintan untuk menerima insentif Tahun Anggaran 2026. Pemberian insentif ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif Keagamaan.
Kategori beserta kuota bagi setiap Petugas Keagamaan disesuaikan berdasarkan klasifikasi keahlian dan pengabdian. Ketentuan, persyaratan maupun kelengkapan berkas administrasi dapat diunduh (download) melalui tautan di bawah ini.
Penerimaan berkas disemua kategori berakhir hingga tanggal 31 Desember 2025
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudari Yuliana (+62 812-7071-349) atau Saudara Ari (+62 821-7457-0334).