Seleksi Penerimaan Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum Tahun 2025 kini telah dibuka.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Kabupaten Bintan mengundang lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai mitra pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Waktu Pendaftaran & Penyerahan Berkas:
11 – 17 Desember 2025
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui scan barcode pada pamflet.
Mari bersama wujudkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bintan.
#PemkabBintan #BantuanHukum #PengumumanResmi #AksesKeadilan #Bintan
#BintanJuara.